
Makna Thawaf dalam Ibadah Haji
Thawaf ifadhah dan thawaf wada. Thawaf merupakan salah satu amalan utama dalam ibadah haji dan umrah. Ibadah ini dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di titik yang sama. Thawaf menggambarkan bentuk penghambaan total seorang hamba kepada Allah SWT dan menjadi simbol kedekatan spiritual dengan Sang Pencipta.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”
(QS. Al-Hajj: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa thawaf adalah bagian penting dari rangkaian ibadah haji. Di antara berbagai jenis thawaf yang dikenal dalam fiqih, dua di antaranya memiliki kedudukan sangat penting, yaitu Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wadha’.
Thawaf Ifadhah: Rukun Haji yang Menyempurnakan Ibadah
Thawaf Ifadhah, juga dikenal sebagai Thawaf Ziyarah, merupakan thawaf yang dilakukan setelah jamaah menyelesaikan wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah. Biasanya thawaf ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melempar jumrah aqabah dan mencukur rambut (tahallul).
Secara hukum, thawaf ifadhah termasuk rukun haji. Artinya, ibadah haji tidak akan sah tanpa pelaksanaannya. Tidak ada fidyah atau denda yang dapat menggantikan thawaf ini. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan, “Thawaf Ifadhah adalah rukun yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji.”
Hal ini juga ditegaskan oleh hadis dari Aisyah RA:
“Sesungguhnya haji tidak sempurna tanpa thawaf di Baitullah.”
(HR. Muslim)
Makna spiritual dari thawaf ifadhah sangat dalam. Ibadah ini menjadi tanda bahwa jamaah telah menyelesaikan seluruh rukun haji dan kembali dalam keadaan bersih dari dosa. Secara simbolik, thawaf ini menggambarkan ikatan cinta dan ketundukan total kepada Allah SWT setelah melalui berbagai ujian ibadah di tanah suci.
Thawaf Wadha’: Thawaf Perpisahan Sebelum Meninggalkan Mekkah
Berbeda dengan thawaf ifadhah, thawaf wada’ atau thawaf perpisahan dilakukan ketika jamaah hendak meninggalkan kota Mekkah setelah seluruh rangkaian ibadah haji selesai. Ibadah ini menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah, sebagai tanda perpisahan dan ungkapan harapan agar suatu hari dapat kembali lagi.
Secara hukum, thawaf wada’ bersifat wajib bagi semua jamaah haji. Jika tidak dilaksanakan tanpa alasan yang dibenarkan, maka wajib menggantinya dengan dam (denda) berupa penyembelihan seekor kambing di Tanah Haram.
Dalil kewajibannya terdapat dalam hadis sahih dari Ibnu Abbas RA:
“Manusia diperintahkan agar menjadikan akhir pertemuan mereka (di Mekkah) adalah thawaf di Baitullah, kecuali bagi wanita haid.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar ijmak para ulama bahwa thawaf wada’ wajib dilakukan oleh jamaah yang akan meninggalkan Mekkah, kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas. Hal ini juga menjadi pendapat yang disepakati oleh mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
Selain sebagai bentuk ketaatan, thawaf wada’ juga mengandung makna emosional yang dalam. Ibadah ini menjadi momen perpisahan yang penuh haru, di mana jamaah berpamitan kepada Baitullah dengan hati yang berharap dapat kembali berziarah di masa mendatang.
Perbedaan Thawaf Ifadhah dan Thawaf Wadha’
Secara umum, perbedaan thawaf ifadhah dan thawaf wada’ dapat dilihat dari beberapa aspek utama.
Pertama, dari segi waktu pelaksanaan.
Thawaf ifadhah dilakukan setelah wukuf di Arafah dan bermalam di Muzdalifah, sedangkan thawaf wada’ dilakukan menjelang keberangkatan meninggalkan Mekkah.
Kedua, dari segi hukum.
Thawaf ifadhah adalah rukun haji, yang artinya tidak sah haji tanpa pelaksanaannya. Sementara thawaf wada’ berstatus wajib, sehingga bila ditinggalkan, jamaah wajib membayar dam.
Ketiga, dari segi tujuan.
Thawaf ifadhah bertujuan menyempurnakan ibadah haji, menandakan selesainya seluruh rukun. Adapun thawaf wada’ dilakukan sebagai penutup, bentuk penghormatan terakhir sebelum meninggalkan Tanah Suci.
Keempat, dari sisi dalil.
Thawaf ifadhah didasarkan pada QS. Al-Hajj: 29 dan hadis riwayat Muslim, sedangkan thawaf wada’ berlandaskan hadis sahih dari Bukhari dan Muslim mengenai perintah Rasulullah SAW untuk menjadikan thawaf sebagai penutup kunjungan di Mekkah.
Dengan memahami perbedaan ini, jamaah dapat melaksanakan kedua thawaf tersebut dengan tertib dan benar sesuai tuntunan syariat.
Kesimpulan
Baik Thawaf Ifadhah maupun Thawaf Wadha’ memiliki kedudukan penting dalam menyempurnakan ibadah haji. Thawaf Ifadhah adalah rukun yang menjadi syarat sahnya ibadah haji, sementara Thawaf Wadha’ merupakan kewajiban terakhir sebelum meninggalkan Tanah Suci.
Keduanya memiliki makna spiritual yang mendalam: thawaf ifadhah melambangkan penyempurnaan ibadah, sedangkan thawaf wada’ menjadi simbol perpisahan dan penghormatan terhadap Baitullah.
Rasulullah SAW bersabda:
“Ambillah dariku tata cara ibadah kalian.”
(HR. Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa seluruh ibadah, termasuk thawaf, harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW agar mencapai kesempurnaan. Dengan memahami makna dan hukum kedua thawaf ini, jamaah haji dapat melaksanakan ibadah dengan penuh kesadaran, kekhusyukan, dan ketaatan kepada Allah SWT demi meraih predikat haji mabrur
