Pengertian dan hukum umrah. Umrah Secara bahasa berarti, berkunjung atau berziarah. Dalam pelaksanaannya, umrah merupakan ibadah yang menjadi bagian dari rangkaian ibadah haji. Seseorang yang menunaikan haji juga melaksanakan umrah sebagai bagian dari penyempurnaan ibadahnya.

Dasar pelaksanaan umrah terdapat dalam firman Allah SWT pada surat Al-Baqarah ayat 196
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum umrah:
- Imam Syafi‘i berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib.
- Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa umrah hukumnya sunah mu’akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan.
Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya satu kali seumur hidup. Namun, melaksanakan umrah lebih dari sekali sangat dianjurkan, terutama apabila dilakukan pada bulan Ramadhan.
Pengertian Umrah dan Hukum Pelaksanaannya dalam Islam.
Umrah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang memiliki makna berkunjung atau berziarah. Secara istilah, ibadah umrah merupakan kegiatan beribadah di Tanah Suci Makkah dengan melakukan beberapa rangkaian ritual tertentu, seperti thawaf di Ka’bah dan sa’i antara Bukit Safa dan Marwah. Umrah sering disebut juga sebagai haji kecil, karena tata caranya mirip dengan ibadah haji, tetapi tanpa wukuf di Arafah.
Pelaksanaan umrah memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 196:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…”
Ayat ini menjadi landasan utama bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadah umrah dengan niat yang tulus semata-mata karena Allah SWT.
Pengertian Hukum Umrah Menurut Para Ulama.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai hukum umrah:
- Imam Syafi‘i berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, sebagaimana haji.
- Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi berpendapat bahwa umrah hukumnya sunah mu’akkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan.
Dengan demikian, meskipun sebagian ulama menganggap umrah tidak wajib, melaksanakan umrah tetap sangat dianjurkan karena memiliki banyak keutamaan dan pahala besar bagi umat Islam.
Umrah Sekali Seumur Hidup dan Keutamaannya di Bulan Ramadhan.
Ibadah umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya satu kali seumur hidup, bagi yang memiliki kemampuan fisik dan finansial. Namun, melaksanakan umrah berkali-kali juga sangat dianjurkan, terutama pada bulan Ramadhan, karena memiliki keutamaan yang luar biasa.
Rasulullah SAW bersabda dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Umrah pada bulan Ramadhan setara dengan melaksanakan haji sekali.”
Hadis ini menunjukkan bahwa keutamaan umrah di bulan Ramadhan sangat besar, bahkan pahalanya setara dengan melaksanakan ibadah haji.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa umrah merupakan ibadah yang mulia dan sangat dianjurkan bagi umat Islam. Baik dianggap wajib maupun sunah mu’akkad, ibadah umrah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperkuat keimanan seorang muslim. Melaksanakan umrah di bulan Ramadhan juga memberikan keutamaan yang istimewa sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Nabi SAW.
