
Saat melaksanakan umrah atau haji, banyak jamaah terlihat berusaha menyentuh, mengusap, bahkan menempelkan badan ke dinding Ka’bah. Ada yang meyakini perbuatan tersebut membawa keberkahan, ada pula yang melakukannya karena mengikuti kebiasaan jamaah lain. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan penting: apakah mengusap Ka’bah dan Multazam termasuk sunnah, atau justru bid’ah?
Untuk menjawabnya, perlu pemahaman fiqih yang benar berdasarkan Al-Qur’an, hadits shahih, dan penjelasan para ulama.
Pengertian Multazam dan Kedudukannya
Multazam adalah area di Ka’bah yang berada di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Tempat ini dikenal sebagai salah satu lokasi mustajab untuk berdoa. Sejak masa sahabat, Multazam memang memiliki keistimewaan tertentu, terutama sebagai tempat berdoa dengan penuh kerendahan diri kepada Allah SWT.
Namun, penting dipahami bahwa keutamaan Multazam berkaitan dengan doa, bukan sekadar menyentuh atau mengusap dinding Ka’bah tanpa tujuan ibadah yang benar.
Hukum Mengusap Ka’bah Menurut Sunnah
Para ulama sepakat bahwa tidak semua bagian Ka’bah disunnahkan untuk diusap. Dalam tuntunan Rasulullah ﷺ, hanya dua tempat yang secara jelas dicontohkan untuk disentuh atau diusap, yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ hanya menyentuh dua rukun tersebut saat tawaf. Beliau tidak pernah mengusap seluruh dinding Ka’bah, tiangnya, atau kain kiswahnya. Hal ini menjadi dalil kuat bahwa mengusap Ka’bah secara umum tidak termasuk sunnah.
Hukum Berdoa di Multazam
Berbeda dengan mengusap Ka’bah secara umum, berdoa di Multazam memiliki dasar yang kuat dalam praktik para sahabat. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma meriwayatkan bahwa Multazam adalah tempat berdoa yang dianjurkan, dengan cara menempelkan dada, wajah, dan kedua tangan sambil memanjatkan doa kepada Allah SWT.
Karena itu, mayoritas ulama membolehkan bahkan menganjurkan berdoa di Multazam, selama dilakukan dengan adab yang baik, tidak menyakiti jamaah lain, dan tetap meyakini bahwa yang mengabulkan doa hanyalah Allah SWT.
Apakah Mengusap Multazam Termasuk Bid’ah?
Mengusap atau menempelkan badan di Multazam tidak termasuk bid’ah apabila dilakukan dalam rangka berdoa dan mengikuti praktik sahabat. Tetapi jika mengusap nya karena ada kekuatan gaib maka harus dilurusan.
Bid’ah dalam ibadah terjadi ketika seseorang menetapkan bentuk ibadah baru yang tidak pernah dicontohkan atau diyakini memiliki keutamaan khusus tanpa dalil. Oleh karena itu, niat dan keyakinan menjadi faktor pembeda yang sangat penting.
Kesalahan yang Sering Terjadi di Sekitar Ka’bah
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah memaksakan diri untuk menyentuh Ka’bah hingga mendorong, melukai, atau menyulitkan jamaah lain. Dalam fiqih, menjaga keselamatan dan adab sesama muslim lebih utama daripada amalan sunnah.
Para ulama menegaskan bahwa ibadah apa pun yang menimbulkan mudarat bagi orang lain harus ditinggalkan, meskipun pada asalnya diperbolehkan.
Mengusap Ka’bah secara umum tidak termasuk sunnah, kecuali pada Hajar Aswad dan Rukun Yamani. Sementara itu, berdoa di Multazam memiliki dasar yang kuat dari praktik para sahabat, selama dilakukan dengan adab yang benar dan tanpa keyakinan keliru.
Memahami batasan sunnah dan bid’ah dalam ibadah akan membantu jamaah melaksanakan umrah dan haji dengan lebih tenang, tertib, dan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Agar ibadah umrah dan haji Anda sesuai sunnah dan terhindar dari kekeliruan fiqih, persiapkan perjalanan dengan ilmu dan bimbingan yang benar.
Bersama Jelajah Bumi International, mari wujudkan ibadah ke Tanah Suci yang tertib, aman, dan penuh keberkahan.
