
Tawaf merupakan salah satu amalan utama dalam ibadah haji dan umrah. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa jenis tawaf yang memiliki hukum dan waktu berbeda, di antaranya Tawaf Qudum dan Tawaf Wada’. Banyak jamaah sering bertanya: kapan kedua tawaf ini wajib dilakukan, dan apakah bisa diganti dengan dam jika tertinggal? Untuk menjawabnya, mari kita telusuri berdasarkan dalil dari Al-Qur’an, hadis, serta penjelasan para ulama melalui ijmak dan qiyas.
Makna dan Hukum Tawaf Qudum
Tawaf Qudum adalah tawaf penyambutan yang dilakukan oleh jamaah haji ketika pertama kali tiba di Masjidil Haram, sebelum melakukan wukuf di Arafah. Secara bahasa, qudum berarti “kedatangan”. Ibadah ini menggambarkan kehormatan seorang tamu Allah yang datang untuk menghadap-Nya dengan penuh adab dan cinta.
Mengenai hukumnya, Tawaf Qudum bukanlah tawaf wajib, melainkan sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi yang melaksanakan haji ifrad atau qiran. Dalil yang menjadi dasar antara lain firman Allah Ta’ala:
“…dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Ka’bah).”
(QS. Al-Hajj: 29)
Ayat ini menjadi dasar umum perintah tawaf, sementara hadis-hadis Nabi ﷺ menjelaskan ragam jenisnya. Rasulullah ﷺ ketika tiba di Makkah terlebih dahulu melaksanakan tawaf sebelum melakukan sa’i, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar bahwa:
“Sesungguhnya Nabi ﷺ ketika datang ke Makkah, beliau melakukan tawaf di Ka’bah, kemudian shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena sifatnya sunnah, jika Tawaf Qudum tidak dilakukan, tidak wajib membayar dam. Namun, bagi jamaah yang mampu, sebaiknya tetap melakukannya sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah.
Makna dan Hukum Tawaf Wada’
Tawaf Wada’ berarti tawaf perpisahan, yang dilakukan sebelum jamaah meninggalkan Makkah. Ibadah ini menjadi tanda perpisahan dan penutup perjalanan suci di tanah haram. Rasulullah ﷺ menegaskan dalam sabdanya:
“Janganlah seorang pun di antara kalian meninggalkan Makkah sebelum melakukan tawaf di Baitullah sebagai tawaf terakhir.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa Tawaf Wada’ hukumnya wajib bagi jamaah haji dan umrah yang hendak meninggalkan Makkah. Tawaf ini menjadi simbol kesempurnaan ibadah, sebagai ungkapan syukur dan doa agar amal diterima Allah.
Apakah Tawaf yang Tertinggal Bisa Diganti dengan Dam?
Dalam pelaksanaan ibadah, terkadang jamaah mengalami kendala seperti sakit, kelelahan, atau jadwal keberangkatan yang sempit hingga tidak sempat melakukan tawaf tertentu. Lalu, apakah bisa mengganti tawaf dengan dam (denda penyembelihan hewan)?
Para ulama sepakat melalui ijmak, bahwa Tawaf Qudum yang tertinggal tidak wajib diganti dengan dam, karena ia bukan bagian dari rukun atau kewajiban haji. Akan tetapi, Tawaf Wada’ yang tertinggal wajib diganti dengan dam, karena hukumnya wajib sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadis sebelumnya.
Adapun bentuk dam yang dilakukan adalah menyembelih seekor kambing di Tanah Haram dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin. Hal ini sesuai dengan qiyas, karena dam merupakan bentuk kompensasi atas ibadah wajib yang ditinggalkan secara sengaja atau tidak.
Kapan Tawaf Wada’ Tidak Diperlukan
Meskipun Tawaf Wada’ wajib, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak harus melakukannya. Misalnya bagi jamaah perempuan yang sedang haid atau nifas, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibnu Abbas:
“Diperintahkan kepada manusia agar tawaf menjadi akhir dari semua amal mereka di Baitullah, kecuali bagi wanita yang sedang haid.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan kemudahan dan tidak membebani di luar kemampuan manusia.
Selain aspek hukum, Tawaf Qudum dan Tawaf Wada’ mengandung makna spiritual yang dalam. Tawaf Qudum mengajarkan sikap rendah hati di hadapan Allah, menyambut rumah-Nya dengan hati yang bersih. Sementara Tawaf Wada’ menjadi momen refleksi dan perpisahan, mengingatkan bahwa setiap pertemuan pasti ada perpisahan, dan setiap ibadah harus diakhiri dengan rasa syukur serta harapan agar diterima di sisi Allah.
Semoga setiap jamaah yang menunaikan haji dan umrah dapat memahami hikmah di balik setiap amalan, sehingga ibadahnya semakin sempurna dan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
