
Seiring meningkatnya jumlah jamaah lansia, disabilitas, dan jamaah dengan kondisi kesehatan tertentu, penggunaan kursi roda saat tawaf menjadi hal yang umum terlihat di Masjidil Haram. Namun, tidak sedikit jamaah yang ragu dan bertanya: apakah tawaf dengan kursi roda tetap sah secara fiqih? Pertanyaan ini penting karena menyangkut keabsahan salah satu rukun utama umrah dan haji.
Apa Itu Tawaf dan Mengapa Menjadi Rukun Penting?
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan syarat dan tata cara tertentu. Dalam ibadah umrah, tawaf termasuk rukun yang tidak boleh ditinggalkan, sedangkan dalam haji tawaf ifadhah juga merupakan rukun utama. Karena statusnya sebagai rukun, keabsahan tawaf sangat menentukan sah atau tidaknya ibadah secara keseluruhan.
Hukum Tawaf Menggunakan Kursi Roda Menurut Fiqih
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, Maliki, dan Hanafi menyatakan bahwa tawaf menggunakan kursi roda hukumnya sah, terutama bagi jamaah yang memiliki uzur syar’i seperti sakit, lanjut usia, cedera, atau keterbatasan fisik. Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan, dan syariat Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
Dalil dan Landasan Pendapat Ulama
Para ulama menjelaskan bahwa yang menjadi syarat sah tawaf bukanlah berjalan kaki, melainkan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran dengan niat tawaf. Rasulullah ﷺ sendiri pernah melakukan ibadah tertentu sambil duduk karena kondisi fisik, dan para sahabat membolehkannya bagi orang yang tidak mampu berdiri atau berjalan. Oleh karena itu, penggunaan kursi roda tidak membatalkan tawaf selama rukun dan syarat lainnya terpenuhi.
Apakah Tawaf Kursi Roda Boleh Tanpa Uzur?
Dalam fiqih, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggunaan kursi roda tanpa uzur. Sebagian ulama memakruhkannya jika jamaah sebenarnya mampu berjalan normal, karena tawaf dengan berjalan kaki lebih utama. Namun, tawaf tersebut tetap sah, meskipun meninggalkan keutamaan. Adapun bagi jamaah yang uzur, tidak ada kemakruhan sama sekali.
Syarat Sah Tawaf Menggunakan Kursi Roda
Agar tawaf dengan kursi roda tetap sah, jamaah harus memenuhi syarat-syarat tawaf sebagaimana biasa, seperti suci dari hadas dan najis, menutup aurat, berniat tawaf, dimulai dari Hajar Aswad, dan dilakukan sebanyak tujuh putaran penuh. Kursi roda hanya menjadi alat bantu, bukan penghalang sahnya ibadah.
Bagaimana Jika Kursi Roda Didorong Orang Lain?
Tawaf tetap sah meskipun kursi roda didorong oleh petugas atau pendamping, selama niat tawaf berasal dari jamaah yang melakukan ibadah. Dalam fiqih, niat merupakan inti ibadah, sedangkan bantuan fisik tidak menghilangkan keabsahan amal. Hal ini dianalogikan dengan orang sakit yang dibantu dalam ibadah lainnya.
Ketentuan Thawaf Wajib dan Sunnah dengan Kursi Roda
Tawaf rukun seperti tawaf umrah dan tawaf ifadhah sah dilakukan dengan kursi roda. Begitu pula tawaf sunnah. Namun, jika jamaah mampu berjalan, lebih utama untuk melakukannya tanpa alat bantu demi mengikuti kesempurnaan ibadah, meskipun tidak menjadi kewajiban.
Tawaf menggunakan kursi roda hukumnya sah menurut fiqih, khususnya bagi jamaah yang memiliki uzur. Bahkan bagi jamaah tanpa uzur pun, tawaf tetap sah meskipun meninggalkan keutamaan berjalan kaki. Islam adalah agama yang memudahkan, dan syariat tidak menutup pintu ibadah bagi siapa pun yang memiliki keterbatasan fisik.
Ingin memastikan ibadah umrah atau haji Anda sah dan sesuai fiqih?
Persiapkan perjalanan bersama Jelajah Bumi International yang menyediakan bimbingan manasik jelas, pendamping berpengalaman, dan pemahaman fiqih yang benar agar jamaah bisa beribadah dengan tenang
