Syarat Sah Umrah dan Hal yang Membatalkannya

Syarat sah umrah

Menunaikan ibadah Umrah adalah dambaan setiap Muslim. Agar ibadah di Tanah Suci diterima dan sah di mata syariat, setiap jemaah wajib memahami dengan benar syarat sah, rukun, dan hal-hal yang dapat membatalkan Umrah.

Memahami fiqih Umrah ini sangat krusial, terutama bagi jemaah pemula, untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan sesuai tuntunan.

Syarat Wajib dan Rukun Umrah

Banyak orang sering menyamakan syarat wajib dan rukun. Dalam fiqih, kedua unsur ini memiliki peran yang berbeda namun sama-sama penting menentukan sah atau tidaknya ibadah.

A. Syarat Wajib Umrah (Syarat Sah)

Syarat wajib (atau syarat sah) adalah kondisi-kondisi yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum melaksanakan Umrah. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, ia tidak diwajibkan (atau bahkan belum sah) untuk memulai Umrah. Syarat ini merujuk pada kondisi pribadi calon jemaah. Jika tidak terpenuhi, Umrah tidak wajib.

  • Syarat Wajib:
    1. Beragama Islam: Ibadah Umrah hanya wajib dan sah bagi Muslim.
    2. Baligh dan Berakal: Jemaah harus sudah dewasa (baligh) dan memiliki akal yang sehat (tidak gila).
    3. Merdeka (Bukan Budak): Syarat ini relevan pada masa lampau, namun dalam konteks modern, berarti bebas dari paksaan.
    4. Mampu (Istitha’ah): Mampu secara finansial (biaya, logistik keluarga di tanah air) dan mampu secara fisik (kesehatan memadai).
    5. Ada Mahram (Bagi Wanita): Wanita diwajibkan ditemani oleh Mahram atau suami jika bepergian jauh, meskipun dalam praktik modern banyak lembaga memfasilitasi tanpa mahram sesuai pendapat ulama tertentu.

B. Rukun Umrah Pilar Ibadah yang Tidak Boleh Ditinggalkan

Rukun adalah inti dari Umrah. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan atau tidak dilakukan dengan benar, maka Umrah tidak sah dan harus diulangi atau diganti (Dam). Rukun adalah rangkaian aksi dalam ibadah. Jika tertinggal, Umrah harus diulang.

  • Lima Rukun Utama Umrah:
    1. Niat dan Ihram dari Miqat: Berniat untuk Umrah dan memulai Ihram dari batas waktu (Miqat) yang telah ditentukan.
    2. Thawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
    3. Sa’i: Berjalan atau berlari kecil di antara bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
    4. Tahallul: Mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda berakhirnya rangkaian ibadah Umrah.
    5. Tertib: Melaksanakan seluruh rukun Umrah sesuai dengan urutan yang ditetapkan.

Hal-Hal yang Mewajibkan Ihram dan Hukumnya

Sebelum memulai rukun, jemaah harus dalam kondisi Ihram. Ihram adalah niat memasuki ibadah Umrah yang diikuti dengan larangan-larangan tertentu. Kondisi Ihram harus dijaga dari pelanggaran. Pelanggaran berakibat pada kewajiban membayar Fidyah atau Dam.

  • Larangan-Larangan Krusial Saat Ihram:
    1. Bagi Pria: Menutup kepala (misalnya memakai peci/topi) atau memakai pakaian berjahit yang membentuk tubuh (misalnya kemeja atau celana biasa).
    2. Bagi Wanita: Menutup wajah (cadar) dan memakai sarung tangan.
    3. Umum (Pria & Wanita): Memotong kuku, mencukur/mencabut rambut atau bulu, memakai wangi-wangian (parfum), berburu, dan berhubungan suami istri.

5 Hal Krusial yang Mutlak Membatalkan Umrah

Pembatal Umrah adalah tindakan yang jika dilakukan setelah niat Ihram, secara otomatis akan menggugurkan keabsahan Umrah yang sedang dikerjakan. Ini berbeda dengan larangan Ihram yang hanya mewajibkan Dam/Fidyah. Melakukan salah satu dari hal ini berarti Umrah Anda gagal total dan harus mengulang seluruh proses.

  • Daftar Pembatal Umrah:
    1. Meninggalkan Rukun (Tidak Dikerjakan): Jika jemaah tidak melaksanakan Thawaf, Sa’i, atau Tahallul. Karena Rukun adalah inti, meninggalkannya berarti tidak ada Umrah.
    2. Murtad (Keluar dari Islam): Karena syarat sah Umrah adalah beragama Islam, keluar dari Islam otomatis membatalkan ibadah yang sedang dilakukan.
    3. Bersetubuh (Hubungan Intim): Melakukan hubungan suami istri setelah berniat Ihram, baik sebelum atau sesudah Thawaf, membatalkan Umrah secara mutlak.
    4. Hilang Akal: Pingsan atau gila yang berkepanjangan sehingga tidak mampu melanjutkan ibadah dengan sadar.
    5. Berhenti Niat Umrah: Jika jemaah secara sadar membatalkan niat Ihramnya (walaupun ia tetap berada di Mekkah).

Memahami syarat sah, rukun, dan pembatal Umrah adalah pondasi terpenting sebelum Anda melangkah menuju Baitullah. Persiapan fiqih yang matang akan meningkatkan kekhusyukan dan peluang Anda meraih Umrah yang mabrur.

Semoga Allah ﷻ memudahkan perjalanan spiritual Anda dan menerima semua ibadah yang Anda tunaikan.

Memahami fiqih Umrah memang rumit, tetapi melaksanakannya tidak harus sendirian. Percayakan perjalanan suci Anda kepada Jelajah Bumi International. Kami menjamin setiap rangkaian ibadah Anda akan didampingi oleh Mutawif berpengalaman yang memastikan seluruh Syarat, Rukun, dan Sunnah Umrah Anda terpenuhi sempurna.

Lihat Paket Umrah Terbaik dari Jelajah Bumi International dan Raih Umrah Mabrur Sekarang!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *