Langkah-Langkah Tahalul Menyempurnakan Ibadah Haji Sesuai Sunnah

Langkah-langkah tahalul

Tahalul adalah salah satu rukun penting dalam ibadah haji, berfungsi sebagai penanda berakhirnya larangan-larangan yang berlaku selama seorang jamaah berada dalam keadaan ihram. Secara harfiah, Tahalul berarti ‘dihalalkan’ atau ‘diperbolehkan’. Tanpa tahalul, ibadah haji seseorang tidak dianggap sah.

Penting bagi setiap jamaah haji untuk memahami bahwa dalam rangkaian haji, tahalul dilakukan dalam dua tahap krusial: Tahalul Awal (Pertama) dan Tahalul Tsani (Kedua/Akhir).

Hukum dan Dalil Tahalul

Tahalul memiliki landasan yang kuat dalam syariat Islam:

  • Rukun Haji: Mayoritas ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi’i, menetapkan bahwa mencukur atau memotong rambut (tahalul) adalah rukun haji. Jika ditinggalkan, haji tidak sah dan tidak dapat diganti dengan dam (denda).
  • Dalil Al-Qur’an: Allah berfirman, yang artinya: “Sesungguhnya kamu akan mencukur rambut kepalamu dan mengguntingnya, sedang kamu tidak merasa takut.” (QS. Al-Fath: 27). Ayat ini mengisyaratkan pentingnya proses mencukur rambut sebagai bagian dari penyempurnaan haji.
  • Dalil Hadis: Rasulullah ﷺ bersabda: “Ya Allah, ampunilah orang-orang yang mencukur (rambutnya).” Para sahabat bertanya: “Bagaimana dengan orang yang hanya memotong sebagian rambutnya?” Rasulullah bersabda: “Dan orang-orang yang memotong rambutnya juga.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa mencukur habis (halq) lebih utama daripada memotong pendek (taqsir) bagi pria.

Tahalul Awal (Tahallul Ashghar)

Tahap pertama pelepasan ikatan ihram. Tahap ini biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) di Mina.

Kapan Tahalul Awal Terjadi?

Seorang jamaah sudah boleh melakukan Tahalul Awal setelah menyelesaikan dua dari tiga amalan wajib/rukun haji berikut (dilakukan setelah tengah malam 10 Dzulhijjah):

  1. Melempar Jumrah Aqabah: Melontar tujuh butir kerikil ke tiang Jumrah Aqabah.
  2. Mencukur atau Memotong Rambut (Tahallul): Melaksanakan ritual mencukur atau memotong rambut.
  3. Thawaf Ifadhah: Melaksanakan Tawaf di Ka’bah (diikuti Sa’i, jika Sa’i haji belum dilakukan setelah Tawaf Qudum).

Konsekuensi Hukum (Apa yang Halal?)

Setelah Tahalul Awal, jamaah diperbolehkan melakukan semua hal yang sebelumnya dilarang saat ihram, kecuali berhubungan suami istri, bercumbu, dan mengadakan akad nikah.

Larangan yang sudah gugur meliputi: Memakai pakaian berjahit dan penutup kepala (bagi pria), memakai wewangian (parfum, sabun beraroma), memotong kuku atau mencukur rambut (selain tahalul itu sendiri), dan berburu binatang darat.

Tahalul Tsani (Tahallul Akbar)

Tahap akhir pelepasan ikatan ihram. Tahalul Tsani menandakan bahwa seluruh rangkaian rukun dan wajib haji yang utama telah dilaksanakan.

Kapan Tahalul Tsani Terjadi?

Tahalul Tsani terjadi setelah jamaah menyelesaikan seluruh tiga amalan wajib/rukun haji yang telah disebutkan sebelumnya:

  1. Melempar Jumrah Aqabah (sudah dilakukan 10 Dzulhijjah).
  2. Mencukur atau Memotong Rambut (telah dilakukan untuk Tahalul Awal).
  3. Thawaf Ifadhah dan Sa’i Haji (jika Sa’i belum dilakukan setelah Tawaf Qudum).

Konsekuensi Hukum (Penyempurnaan Larangan)

Setelah Tahalul Tsani dilaksanakan, semua larangan ihram menjadi gugur, termasuk larangan yang tersisa setelah Tahalul Awal:

  • Boleh berhubungan suami istri.
  • Boleh mengadakan akad nikah.
  • Boleh bercumbu yang membangkitkan syahwat.

Dengan selesainya Tahalul Tsani, jamaah haji secara resmi telah keluar dari status ihram sepenuhnya dan wajib melanjutkan sisa amalan wajib haji, seperti mabit di Mina (hari Tasyriq) dan Tawaf Wada’ (perpisahan).

Tata Cara Melaksanakan Tahalul (Mencukur Rambut)

Amalan tahalul harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat, dan cara pelaksanaannya berbeda antara pria dan wanita:

  • Bagi Pria: Dianjurkan (Sunnah) untuk mencukur habis (gundul) rambut kepala (Halq). Ini adalah yang paling utama, sebagaimana Rasulullah ﷺ mendoakan orang yang halq lebih banyak daripada yang taqsir (memotong). Secara hukum, mencukur sebagian rambut saja (minimal tiga helai) dianggap sah, namun halq lebih diutamakan.
  • Bagi Wanita: Wajib memotong sebagian ujung rambut (Taqsir) saja. Perempuan dilarang mencukur habis (gundul). Cukup menggunting rambut sepanjang seukuran ruas jari (kurang lebih 1–2 cm) dari ujung kumpulan rambut.

Doa Tahalul (Saat Mencukur/Memotong Rambut):

Dianjurkan untuk membaca doa yang mengandung permohonan ampun dan kebaikan saat proses mencukur rambut, salah satunya:

“Allahumma atsbit lii bikulli sya’ratin hasanatan, wamhu ‘annii bihaa sayyi-atan, warfa’ lii bihaa darajatan ‘indaka.”

Artinya: “Ya Allah, tetapkanlah bagiku dengan setiap helai rambut satu kebaikan, hapuskanlah dariku dengan setiap helai rambut satu kejelekan, dan angkatlah derajatku di sisi-Mu.”

Hikmah dan Makna Tahalul

Tahalul bukan hanya sekadar ritual memotong rambut; ia memiliki makna spiritual yang mendalam:

  • Kepatuhan Total: Mencukur rambut adalah simbol kepatuhan mutlak kepada perintah Allah, menunjukkan kerendahan hati dan kesediaan meninggalkan keindahan duniawi demi ibadah.
  • Kembali ke Fitrah: Tahalul menandai kembalinya jamaah ke keadaan suci (fitrah) setelah melaksanakan perjuangan ibadah haji.
  • Titik Balik: Ia adalah penutup agung dari rangkaian manasik haji yang berat, menjadi titik tolak bagi jamaah untuk memulai kehidupan baru dengan komitmen spiritual yang diperbaharui.

Dengan memahami langkah-langkah Tahalul Awal dan Tahalul Tsani, jamaah haji dapat memastikan bahwa rukun terakhir ini dilaksanakan dengan benar, sehingga ibadah haji mereka menjadi sempurna dan diterima (Haji Mabrur).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *