Awas! 7 Kesalahan Fatal Seputar Larangan Ihram yang Wajib Diketahui

Larangan Ihram

Pintu Gerbang Kesucian

Ihram adalah pintu gerbang menuju ibadah haji atau umrah, ditandai dengan niat tulus dan berpakaian khusus di Miqat. Begitu niat diucapkan, seorang jamaah berada dalam kondisi sakral, di mana segala hal yang sebelumnya mubah (dibolehkan) menjadi terlarang (Muharramat al-Ihram).

Memahami larangan ihram adalah wajib karena pelanggaran, baik disengaja maupun tidak, dapat membatalkan ibadah atau mewajibkan denda (Dam atau Fidyah) yang harus dibayarkan. Banyak jamaah sering melakukan kesalahan fatal karena kurangnya pemahaman tentang batasan-batasan suci ini.

Artikel ini akan mengulas tujuh kesalahan fatal yang paling sering terjadi seputar larangan ihram, lengkap dengan dalil syar’i, konsekuensinya, dan tips pencegahan.

1. Kesalahan Fatal Terberat: Berhubungan Suami Istri (Jima’)

Ini adalah larangan yang paling berat konsekuensinya dalam kondisi ihram. Melakukan hubungan suami istri (jima’) setelah berniat ihram dan sebelum Tahallul Awal adalah pelanggaran terberat.

Konsekuensi Fatalnya adalah Ibadah Haji atau Umrah menjadi BATAL. Pelaku wajib menyembelih seekor unta (jika tidak mampu, maka sapi, atau tujuh ekor kambing), dan wajib mengulang haji atau umrah pada tahun berikutnya. Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ ۝١

“…Barangsiapa yang menetapkan niat dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (bersetubuh), berbuat fasiq, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji…” (QS. Al-Baqarah: 197)

Penting juga dicatat, cumbuan atau sentuhan syahwat lainnya yang tidak sampai pada jima’ juga terlarang dan dapat mewajibkan Dam berupa seekor kambing.

2. Pria Memakai Pakaian Berjahit dan Menutup Kepala

Larangan yang khusus berlaku bagi laki-laki ini adalah yang paling sering dilanggar tanpa disadari. Pria dilarang mengenakan pakaian yang berjahit, seperti kemeja, celana, kaos kaki, atau sepatu tertutup (khuf). Selain itu, menutup kepala dengan topi, peci, atau sorban yang melekat juga dilarang.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Janganlah orang yang sedang ihram itu memakai gamis (baju), sorban, celana, penutup kepala, dan sepatu kulit…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesalahan umum yang terjadi adalah pria memakai celana dalam atau kaos di balik kain ihram, atau menutup kepala saat kepanasan. Konsekuensi dari pelanggaran ini adalah wajib membayar Fidyah Takhyir, yaitu boleh memilih antara puasa 3 hari, memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih seekor kambing.

3. Mencukur, Mencabut, atau Memotong Rambut dan Kuku

Larangan ini mencakup penghilangan rambut atau bulu dari bagian tubuh manapun (termasuk kumis, jenggot, dan bulu ketiak), serta memotong kuku. Larangan ini berlaku sejak niat ihram diucapkan hingga tahallul.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌۗ ذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِࣖ ۝١

“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahakeras hukuman-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Jamaah sering melakukan kesalahan refleks, seperti mencukur atau memotong kuku karena kebiasaan. Jika seseorang menghilangkan tiga helai rambut atau lebih, atau memotong satu kuku atau lebih, wajib membayar Fidyah Takhyir (memilih antara puasa 3 hari, sedekah makanan, atau menyembelih kambing).

4. Wanita Menutup Wajah (Cadar/Niqab) dan Telapak Tangan

Meskipun dalam keadaan biasa wanita dianjurkan menutup aurat, saat ihram ada larangan spesifik bagi wanita. Mereka dilarang menutup wajah dengan cadar (niqab) atau kain yang melekat, dan dilarang memakai sarung tangan (quffazain) yang menutup telapak tangan.

Rasulullah ﷺ menegaskan:

“…Wanita yang sedang berihram tidak boleh memakai niqab (cadar) dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari)

Solusi syar’i bagi wanita yang ingin menjaga wajahnya dari pandangan non-mahram adalah dengan menurunkan sebagian kain jilbabnya (kerudungnya) ke wajah. Penting diperhatikan, kain tersebut tidak boleh melekat langsung pada wajah. Jika larangan ini dilanggar secara sengaja, maka wajib membayar Fidyah Takhyir.

5. Menggunakan Wewangian (Parfum) Setelah Ihram

Penggunaan wewangian adalah larangan yang cakupannya sangat luas, termasuk produk perawatan tubuh sehari-hari. Dilarang memakai parfum, minyak wangi pada badan atau pakaian setelah berniat ihram.

Larangan ini didasarkan pada hadis tentang jenazah muhrim yang meninggal, di mana Nabi ﷺ bersabda:

“…Janganlah kalian beri minyak wangi, jangan pula kalian tutupi kepalanya…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah menggunakan sabun, sampo, atau deodoran yang beraroma wangi kuat (bukan unscented). Untuk pencegahan, setiap jamaah wajib mengganti semua produk mandi dan perawatan tubuh dengan yang tidak beraroma (tanpa pewangi) sejak sebelum berniat ihram. Jika wewangian digunakan di area tubuh atau pakaian yang luas, wajib membayar Fidyah Takhyir.

6. Berburu dan Merusak Lingkungan Tanah Haram

Ihram menuntut kedamaian, tidak hanya terhadap manusia tetapi juga terhadap makhluk hidup lainnya. Larangannya adalah berburu, membunuh, atau membantu membunuh hewan darat yang liar dan halal dimakan. Merusak pepohonan atau tumbuhan hijau di Tanah Haram Mekkah juga dilarang, meskipun bagi yang tidak sedang ihram.

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًا ۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَۗ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ ۝٩

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah)…” (QS. Al-Maidah: 95)

Konsekuensi dari membunuh hewan buruan adalah Dam berupa ganti rugi (Jaza’u Mithlin), yaitu menyembelih hewan ternak yang sepadan, atau memberi makan fakir miskin, atau berpuasa sejumlah hari.

7. Melakukan Akad Nikah atau Meminang (Khitbah)

Larangan ini melindungi fokus utama ibadah dari urusan duniawi yang besar. Seorang yang sedang ihram dilarang keras melakukan akad nikah, menjadi wali nikah, atau melakukan pinangan (khitbah) untuk diri sendiri atau orang lain.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Seorang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh meminang.” (HR. Muslim)

Konsekuensi Fatalnya adalah akad nikah tersebut BATAL dan tidak sah secara syariat. Akad harus diulang kembali setelah jamaah selesai bertahallul. Ini adalah pengingat bahwa semua urusan syahwat dan duniawi harus ditunda selama berada dalam kondisi ihram.

Ihram Adalah Ujian Kesabaran

Kondisi ihram adalah ujian kesabaran, kedisiplinan, dan fokus spiritual. Semua larangan ini bertujuan agar jamaah melepaskan diri dari urusan duniawi dan fokus total pada ketaatan kepada Allah SWT. Memahami dan menjauhi 7 kesalahan fatal ini akan memastikan ibadah haji atau umrah Anda sah dan diterima (Mabrur) tanpa harus dibebani denda yang berat.

Sangat dianjurkan bagi setiap jamaah untuk mempersiapkan diri secara matang dan senantiasa berkonsultasi dengan pembimbing ibadah saat timbul keraguan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *