Umrah Wajib atau Sunnah Muakkadah?

umrah wajib

Sebuah Persoalan Fiqih Klasik

Ibadah Umrah seringkali disebut sebagai “Haji Kecil” karena tata caranya yang mirip. Bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dan fisik (istitha’ah), pertanyaan mendasar yang sering muncul adalah: Apakah Umrah hukumnya wajib atau hanya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) sekali seumur hidup?

Persoalan ini bukanlah hal baru. Di kalangan ulama fiqih Islam, terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) yang sah dan berlandaskan dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan Sunnah. Memahami perbedaan ini sangat penting agar kita dapat beribadah dengan mantap dan penuh keyakinan.

Landasan Hukum Umrah

Dalil-dalil Umrah dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, hadits, maupun pendapat-pendapat para ulama. Perbedaan pandangan ulama mengenai hukum Umrah berakar pada penafsiran mereka terhadap beberapa dalil utama:

1. Dalil dari Al-Qur’an (QS. Al-Baqarah: 196)

Dalil paling utama yang dijadikan rujukan adalah firman Allah SWT:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (QS. Al-Baqarah: 196)

  • Poin Penting: Kata kerja “وَأَتِمُّوا” (sempurnakanlah) merupakan bentuk perintah (amr). Hukum asal dari perintah adalah kewajiban (wujub), mengindikasikan bahwa Umrah hukumnya wajib bagi yang mampu.

2. Dalil Tentang Sa’i (QS. Al-Baqarah: 158)

Ayat ini menegaskan status rukun dalam Umrah:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Safa dan Marwah merupakan sebagian syi’ar (agama) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 158).

3. Dalil Hadits yang Menguatkan Kewajiban

Terdapat hadits yang secara eksplisit menyatakan bahwa Umrah memiliki kedudukan hukum yang sama dengan Haji:

الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya: “Umrah hukumnya wajib, seperti wajibnya haji, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” (HR Anas bin Malik)

4. Dalil Hadits Tentang Keutamaan dan Penghapus Dosa

Hadits ini menunjukkan keutamaan besar bagi mereka yang melaksanakan Umrah:

العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة

Artinya: “Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim)

Perbedaan Pendapat Menurut Empat Mazhab Fiqih

Dari beberapa kutipan dalil di atas, bisa kita pahami bahwa Umrah sangat penting untuk dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu, bahkan hukumnya dianggap sama dengan ibadah haji oleh sebagian ulama. Namun, hukum Umrah masih menuai perbedaan pendapat menurut ulama mazhab empat, sebagaimana disampaikan oleh Imam Nawawi:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ وَلِلشَّافِعِى قَوْلَانِ أَصَحَّهُمَا وُجُوْبُهَا وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّهُ لَا يَجِبُ الْحَجُّ وَلَا الْعُمْرَةُ فِي عُمْرِ الْاِنْسَانِ اِلَّا مَرَّةً

Artinya: “Ulama berbeda pendapat dalam wajibnya umrah. Satu pendapat mengatakan wajib, pendapat lain mengatakan sunnah, dan ulama kalangan mazhab Syafi’i terdapat dua pendapat, namun yang paling sahih adalah wajib umrah. Dan telah sepakat bahwa sungguh haji dan umrah tidak wajib dalam umur manusia kecuali satu kali.” (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, juz VIII, halaman 72).

Secara garis besar, pandangan empat mazhab adalah sebagai berikut:

1. Pendapat yang Menyatakan Wajib (Fardhu)

  • Mazhab Syafi’i: Pendapat yang paling sahih dan kuat dalam mazhab Syafi’i adalah Umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu (istitha’ah).
  • Mazhab Hanbali: Mazhab Hanbali juga berpendapat bahwa Umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup.

2. Pendapat yang Menyatakan Sunnah Muakkadah (Dianjurkan)

  • Mazhab Hanafi: Berpendapat Umrah adalah Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan), dan tidak termasuk kewajiban pokok.
  • Mazhab Maliki: Berpandangan Umrah adalah Sunnah Muakkadah.

Mengatasi Dalil yang Menyatakan Tidak Wajib

Kelompok yang menyatakan Umrah tidak wajib seringkali berpegang pada sebuah riwayat dari sahabat Jabir yang dikutip oleh At-Tirmidzi:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك

Artinya: “Nabi Muhammad saw pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah menjawab, ‘Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.’” (HR at-Tirmidzi)

Namun, Syekh Ahmad Khatib asy-Syarbini (wafat 977 H) dan ulama ahli hadits lainnya memberikan catatan penting terhadap riwayat ini:

  1. Kelemahan Hadits (Dha’if): Para ulama ahli hadits sepakat bahwa hadits di atas merupakan hadits dhaif (lemah). Bahkan Imam Ibnu Hazm menganggapnya sebagai hadits batil. Hal ini melemahkan argumen yang menafikan kewajiban Umrah.
  2. Konteks Ketidakwajiban: Selain kualitas haditsnya yang lemah, yang dimaksud “tidak wajib” dalam hadits tersebut juga dimaknai secara umum atau spesifik tertuju pada orang yang bertanya karena ketidakmampuannya.

أَنَّ الْمُرَادَ لَيْسَتْ وَاجِبَةً على السَّائِلِ لِعَدَمِ اسْتِطَاعَتِهِ

Artinya: “Sungguh, yang dimaksud “tidak wajib” (pada hadits di atas) tertuju pada orang yang bertanya, kerena ia tidak mampu melaksanakannya.” (Asy-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfadzil Minhaj, juz I, halaman 460).

Ini menunjukkan bahwa dalil-dalil yang menguatkan kewajiban, terutama perintah dalam Al-Qur’an dan Hadits riwayat Anas bin Malik, dinilai lebih sahih dan kuat secara istinbath (pengambilan hukum) oleh kelompok yang mewajibkan.

Hukum yang Paling Kuat

Sebagai warga Indonesia yang mayoritas mengikuti Mazhab Syafi’i, Umrah hukumnya cenderung wajib jika mengikuti pendapat yang paling sahih dalam mazhab tersebut, yaitu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Kesimpulan ini diperkuat oleh kuatnya dalil Al-Qur’an dan Hadits yang menyatakan kewajiban bagi yang telah memiliki istitha’ah.

Walaupun demikian, seluruh umat Islam sepakat bahwa Umrah adalah ibadah yang sangat agung dan amalan yang sangat dianjurkan (Sunnah Muakkadah) bagi yang belum mampu.

Mengetahui hukum Umrah, baik Anda meyakini wajib atau sunnah muakkadah, seharusnya meningkatkan semangat kita untuk menunaikannya jika mampu. Perbedaan pendapat ulama adalah rahmat. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas, persiapan yang matang, dan melaksanakan ibadah sesuai tuntunan Sunnah Rasulullah SAW.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *