
Tiga Pilar Utama Ibadah Haji
Rukun dan sunnah haji. Ibadah Haji, sebagai puncak Rukun Islam kelima, adalah perjalanan spiritual yang padat dan terstruktur. Agar ibadah ini sah dan diterima di sisi Allah SWT (mabrur), setiap jamaah wajib memahami betul klasifikasi amalan di dalamnya.
Secara umum, rangkaian ibadah haji terdiri dari tiga bagian, yaitu rukun haji, wajib haji, dan sunnah-sunnah ibadah haji. Ketiga hal itu mempunyai konsekuensi yang berbeda-beda, sehingga perlu diperhatikan oleh para calon jamaah.
Memahami perbedaan mendasar antara ketiganya bukan hanya soal pengetahuan, melainkan juga penentu nasib ibadah itu sendiri apakah diterima (sah), harus diganti denda (Dam), ataukah sekadar mengurangi pahala.
Rukun Haji: Fondasi Utama (Penentu Sahnya Ibadah)
Rukun Haji adalah pilar dan inti pokok dari ibadah haji. Layaknya fondasi bangunan, tanpa rukun, ibadah haji tidak akan tegak.
Konsekuensi Meninggalkan Rukun haji
Semua rukun dalam ibadah haji harus dilaksanakan, karena menentukan sah atau tidaknya ibadah haji. Bila ada rukun yang tidak dilaksanakan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.
Mazhab Syafi’i membedakan antara rukun dan wajib haji. Rukun haji menjadi bagian inti ibadah haji, menentukan keabsahan ibadah haji, serta tidak dapat digantikan dengan denda (dam). Jika seseorang sengaja atau lupa meninggalkan satu rukun, maka ia wajib mengulang rukun tersebut bahkan jika harus mengulang haji di tahun berikutnya jika waktu pelaksanaan telah habis.
5 Rukun Haji Menurut Mazhab Syafi’i
Menurut mayoritas ulama Syafi’iyah, Rukun Haji yang wajib dilaksanakan secara berurutan (tertib) adalah:
- Ihram (Niat): Berniat melaksanakan ibadah haji, yang menjadi awal dari terikatnya larangan-larangan.
- Wukuf di Padang Arafah: Hadir dan berdiam diri di Padang Arafah pada waktu antara tergelincir matahari (Dzuhur) 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah. Wukuf adalah rukun terpenting, sebagaimana sabda Nabi SAW, “Haji adalah Arafah.”
- Tawaf Ifadhah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran yang dilakukan setelah Wukuf di Arafah.
- Sa’i: Berjalan atau berlari-lari kecil antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
- Tahallul (Cukur): Mencukur atau memendekkan rambut sebagai penanda keluarnya dari kondisi Ihram.
(Catatan: Sebagian ulama menambahkan Tertib sebagai rukun keenam, yaitu melaksanakan rukun-rukun tersebut sesuai urutannya.)
Wajib Haji: Kewajiban Sekunder (Dapat Diganti dengan Dam)
Wajib Haji adalah serangkaian amalan yang juga harus dilaksanakan oleh jamaah, namun kedudukannya berada di bawah rukun.
Konsekuensi Meninggalkan Wajib Haji
Lain halnya dengan wajib haji. Kalau salah satu wajib haji ditinggalkan, orang yang meninggalkannya dapat menggantinya dengan dam (denda berupa menyembelih seekor kambing atau yang setara), dan ibadah hajinya tetap sah.
Meninggalkan Wajib Haji tanpa uzur syar’i (seperti sakit atau lupa) tetap dianggap berdosa, tetapi ibadahnya tidak batal. Intinya, jamaah wajib menunaikan tebusannya (Dam).
Amalan yang Termasuk Wajib Haji:
- Ihram dari Miqat: Berniat Ihram dari batas-batas wilayah (Miqat) yang telah ditentukan.
- Mabit di Muzdalifah: Bermalam atau berhenti sebentar di Muzdalifah setelah Wukuf dan sebelum fajar 10 Dzulhijjah.
- Melempar Jumrah: Melaksanakan lontar jumrah di Jamarat (Aqabah pada 10 Dzulhijjah, serta Ula, Wustha, dan Aqabah pada Hari Tasyriq 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Mabit di Mina: Bermalam di Mina pada malam Hari Tasyriq (malam 11, 12, dan/atau 13 Dzulhijjah).
- Tawaf Wada’: Melakukan Tawaf Perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah (kecuali bagi wanita yang sedang haid atau nifas).
- Menjauhi Larangan Ihram: Menghindari hal-hal yang dilarang saat berada dalam keadaan Ihram.
Sunnah Haji: Penyempurna Ibadah (Kunci Pahala Berlimpah)
Sunnah Haji adalah amalan-amalan yang dianjurkan untuk dilakukan karena dicontohkan oleh Rasulullah SAW, namun jika ditinggalkan, tidak membatalkan haji dan tidak diwajibkan membayar Dam.
Konsekuensi Meninggalkan Sunnah
Sedangkan sunnah adalah hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan dalam ibadah haji. Meninggalkan sunnah tidak mengakibatkan dosa atau denda, tetapi sangat disayangkan karena amalan ini berfungsi sebagai penyempurna ibadah dan berpotensi melipatgandakan pahala haji. Sunnah menambal kekurangan yang mungkin terjadi selama pelaksanaan rukun dan wajib.
Contoh-Contoh Sunnah Haji:
- Tawaf Qudum (Tawaf Kedatangan): Tawaf yang dilakukan saat pertama kali tiba di Makkah (bagi selain penduduk Makkah).
- Mandi Ihram: Mandi sunnah sebelum memakai pakaian Ihram dan berniat di Miqat.
- Talbiyah: Mengucapkan kalimat Labbaik Allahumma Labbaik secara berulang-ulang dari Ihram hingga melempar Jumrah Aqabah.
- Shalat Sunnah Tawaf: Melaksanakan dua rakaat shalat di belakang Maqam Ibrahim setelah Tawaf.
- Berlari Kecil (Ramal) pada tiga putaran pertama Tawaf Qudum dan Tawaf Ifadhah (bagi laki-laki).
Waktu Terbaik Berhaji adalah dengan Ilmu yang Benar!
Anda sudah memahami Rukun dan Sunnah haji, kunci keabsahan dan kesempurnaan ibadah. Kini, saatnya memastikan seluruh amalan tersebut terlaksana di bawah bimbingan yang tepat.
Jelajah Bumi International hadir sebagai partner perjalanan suci Anda, menjamin setiap rukun terlaksana secara sempurna, didampingi oleh pembimbing (Mutawwif) berpengalaman yang ahli di bidang fikih (khususnya Mazhab Syafi’i) dan Sunnah.

Jangan ambil risiko pada ibadah seumur hidup Anda.
Daftar sekarang dan amankan kursi Anda di program Haji Plus/Furoda Jelajah Bumi International.
